Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Terpadu 1 Yaspida Sukabumi TA 2022/2023 Selamat Berjuang Anak-Anak kelas XII
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Terpadu 1 yaspida Sukabumi yang dilaksanakan dari tanggal 04 – 06 April 2023. Diikuti 5 Jurusan SMK Terpadu 1 yaspida Sukabumi yakni, Jurusan TKR, TKJ, TITL, DPIB, dan AGB. Selamat menempuh ujian, lakukan yang terbaik, tak ada hasil yang menghianati proses.
Uji kompetensi ini terdiri atas asesmen berupa teori dan praktik yang dilakukan di hadapan para penguji. Penguji disini terdiri dari penguji eksternal yaitu penguji yang diundang dari industri atau instansi terkait, serta penguji internal yang merupakan guru produktif di masing-masing jurusan, diantara industri yang di undang, yaitu :
- PT. Telkom akses (TKJ)
- PT. Honda mobil (TKR)
- PT. Haleyora Power area sukabumi (TITL)
- PT. Bumi Sagara Raharja (DPIB)
- PT. Makmur Berkah Sejahtera (AGB)

SMK Terpadu 1 Yaspida, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan SMK dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Ada 2 jenis UKK yang dilakukan oleh SMK Terpadu 1 Yaspida, UKK Mandiri bersama Mitra Dunia Kerja yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Uji Kompetensi (Ujikom) yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3).
Diharapkan melalui pelaksanaan UKK dan Ujikom ini, siswa SMK Terpadu 1 Yaspida dapat terus meningkatkan kualifikasi kompetensinya dan siap untuk terjun ke dunia kerja yang semakin kompetitif. Kepala Sekolah SMK Terpadu 1 Yaspida H. Margono S.H., M.M mengucapkan selamat dan sukses kepada para siswa yang akan mengikuti UKK mandiri ini, semoga para santri/siswa dapat menunjukkan kemampuan dan keahlian terbaik mereka dalam asesmen ini.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
- UKK Mandiri
Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut, Direktorat SMK menerbitkan beberapa dokumen untuk mendukung operasionalnya di tingkat satuan pendidikan. Selain itu dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk memeriksa kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada skema penyelenggaraan secara mandiri.
Pada penilaian UKK ini menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian dan pelaksanaan UKK sendiri dikelola oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Photo Kegiatan Pelaksanaan UKK 2022/2023 :