Search for:

PROGRAM PEMBELAJARAN SMK TERPADU 1 YASPIDA

A. JENIS PROGRAM KEAHLIAN

SMK menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) berbagai program keahlian yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Program keahlian tersebut dikelompokan menjadi bidang keahlian sesuai dengan kelompok bidang industri/usaha/profesi. Penanaman bidang keahlian dan program keahlian pada kurikulum SMK edisi 2004 dikembangkan mengacu pada nama bidang dan program keahlian yang berlaku pada kurikulum SMK edisi 1999. Jenis keahlian baru diwadahi dengan jenis program keahlian satu atau spelialisasi baru pada program keahlian yang relevan. Jenis bidang dan program keahlian ditetapkan oleh direktur Jenderal pendidikan dasar dan menengah.

B.  SUBSTANSI PENDIDIKAN

Substansi atau materi di SMK disajikan dalam bentuk berbagai kompetensi yang dinilai penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan sesuai dengan zamannya.

Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas dan pekerja yang kompeten, sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh industri/dunia usaha/asosiasi profesi.

C. STRUKTUR KURIKULUM

Untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan industri/Dunia usaha/Asosiasi profesi, substansi diklat dikemas dalam berbagai mata diklat yang dikelompokan dan di organisasikan menjadi program normative, adaptif, dan produktif.

 

1.Program Normatif

Program normative adalah kelompok mata diklat yang berfungsi untuk membentuk peserta didik ang menjadi pribadi utuh, yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhlik individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat) baik sebagai warga negara indonesia maupun sebagai warga dunia. Program normative diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dengan kehidupan pribadi, sosial, dan bernegara. Program ini berisi mata diklat yang lebih menitik beratkan pada norma, sikap, dan prilaku yang harus diajarkan, ditanamkan, dan keterampilan yang ada didalamnya. Mata diklat pada kelompok normative berlaku sam untuk semua program keahlian.

 

2. Program Adaptif

Program adaptip adalah kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar pengetahuan yang luas yang kuat untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sosial, lingkungan kerja, serta mampu mengembangkan diri sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Program adaptif berisi mata diklat yang lebih menitik beratkan pada pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk memahami dan menguasai konsep dan prinsip dasar ilmu dan teknologi yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan atau melandasi kompetensi untuk bekerja.

Program adaptif diberikan pada peserta didik tidak hanya memahami dan menguasai “apa” dan “bagaimana” suatu pekerjaan dilakukan tetapi juga memberi juga pemahaman dan penguasaan tentang “mengapa” hal tersebut harus dilakukan. Program adaptif terdiri dari kelompok mata diklat yang hanya berlaku bagi program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing program keahlian.

 

3. Program produktif

Program produktif adalah yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi kerja seuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Dalam hal BSKKNI belum ada, maka digunakan standar kompetensi yang disepakati oleh forum yang dianggap mewakili dunia usaha/Industri atau asosiasi profesi. Program produktif bersifat melayani pemintan pasar kerja, karena itu lebih banyak ditentukan oleh dunia usaha/industri atau asosiasi profesi. Program produktif diajarkan secara spesifik sesuai dengan kebutuhan tiap program keahlian.

D. MASA PENDIDIKAN

Masa pendidikan di SMK pada prinsipnya sama dengan masa pendidikan tingkat menengah lainnya yaitu 3 (tiga) tahun. Dengan mempertimbangkan keluasan dan jumlah kompetensi yang harus dipelajari, jika SKKNI menurut masa pendidikan lebih dari 3 tahun, maka masa pendidikan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau sampai dengan 4 (empat) tahun.

E. PELAKSANAAN

 

1. Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dituangkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

  1. Kegiatan Kurikuler, Kegiatan kurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanaka sesuai dengan struktur kurikulum, ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan bidang keahliannya. Kegiatan kurikuler dilakukan melaui kegiatan pembelajaran terstruktur sesuai dengan struktur kurikulum.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler, Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan diklat diluar jam yang tercantum pada struktur kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler ditujukan untuk pengembangan bakat dan minat serta untuk memantapkan pembantukan kepribadian peserta didik, antara lain dapat berupa :
  • Kepramukaan,
  • Usaha kesehatan sekolah,
  • Olahraga,
  • Palang merah,
  • Kesenian,
  • Kelompok debat,
  • Kegiatan sosial,
  • Penyelenggaraan kegiatan kesiswaan,
  • Dan kegiatan lainnya. Jenis kegiatan yang dipilih harus disesuaikan kebutuhan dan kebermaknaan bagi peserta didik, keadaan dan kemampuan sekolah, serta situasi dan kondisi sosial, ekonomi, maupun budaya masyarakat dimana sekolah berada. Kegiatan dimaksudkan juga untuk lebih mengaitkan dan menerapkan kompetensi yang diperoleh pada program kurikuler dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan untuk mengembangkan peserta didik tentunya.

 

2. Pendekatan Pembelajaran

Pembelajaran berbasis kompetensi harus menganut prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) untuk dapat menguasai sikap (attitude), ilmu pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skill) agar dapat bekerja sesuai dengan profesinya seperti yang dituntut oleh kompetensi. Untuk dapat belajar secara tuntas perlu dikembangkan prinsip pembelajaran sebagai berikut  :

a). Learning by doing (belajar melalui aktivitas/kegiatan nyata, yang memberi pengalaman belajar bermakna) yang dikembangkan menjadi pembelajaran berbasis produksi.

b).  Individualized learning (pembelajaran dengan memperhatikan keunikan setiap individu) yang dilaksanakan dengan system modular.

Mengingat lulusan SMK dapat bekerja wiraswastawan atau pegawai, pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatan tersebut di atas dapat dilakukan melalui dua jalur alternative sebagai berikut  :

  1. Jalur kelas industri/ employee : peserta didik belajar disekolah dan belajar di industri
  2. Jalur kelas wiraswasta/ mandiri/ self employed : peserta didik belajar dan berlatih berwiraswasta di sekolah dan berusaha secara mandiri.

Pemilihan model pembelajaran kelas industri dan wiraswasta mempertimbangkan minat dan kemampuan peserta didik serta kondisi sekolah, industri serta dunia kerja sekitar sekolah. Yang paling menentukan adalah ada tidaknya kesempatan berwiraswasta pada program keahlian yang diminati peserta didik.

 

3. Pola Penyelenggaraan

Pendidik SMK dapat menerapkan berbagai pola penyelenggaraan pendidikan yang dapat dilaksanakan secara terpadu yaitu pola pendidikan sistem ganda (PSG) multy entri – multi exit (MEME), dan pendidikan jarak jauh.

  1. pola pendidikan system ganda (PSG), PSG adalah penyelenggaraan diklat yang dikelola bersama-sama antara sekolah dan industry pasangan (IP) mulai dari tahap prencanaan,pelaksaan,hingga tahap evaluasi dan sertifikasi yang merupakan satu kesatuan program dengan menggunakan berbagai bentuk alternative pelaksaan,seperti say release, block release, dsb. durasi pelatihan di industry dilaksakan selama 4 (empat) bulan s.d 1 (satu) tahun pada industry dalam dan luar negri.pola pendidikan system ganda diterapkan dalam proses penyelenggaraan SMK dalam rangka lebih mendekatkan mutu lulusan dengan kemampuan yang diminta oleh dunia industry/ usaha.
  2. Pola multy entry-multy exit, Pola multy enrty-multy exit, perwujudan pola konsep pendidikan dengan system terbuka, diterapkan agar perserta didik dapat memperoleh layanan secara flexible dalam menyesuaikan pendidikannya. Dengan pola ini, peserta didik SMK dapat mengikuti pendidikan secara penuh waktu kerena sambil bekerja atau mengambil program/ kompetensi di berbagai institusi pendidikan antra lain SMK, lembaga khusus tingkat indusri, politeknik,dan sebagainya.
  3. Bimbingan dan konseling, Untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pembelajaran yang efektif dan efesien, SMK menyelenggarakan bimbingan dan konseling bagi peserta didik kegiatan  pembimbingan ini pada dasarnya merupakan bentuk layanan utuk mengungkapkan, bakat dan minat peserta didik pada saat penerimaan siswa baru dan selama proses pembelajaran di SMK, untuk membantu mempersiapkan peserta didik memasuki dunia kerja.
  4. Perpidahan sekolah, Peserta didik SMK di mungkinkan untuk pindah pada jalur dan kesatuan pendidikan lain yang setara, atau sebaliknya, sejauh memenuhi persyaratan sekolah atau satuan pendidikan yang setuju.